Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mahasiswa, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| ➤ | Lulusan dan mahasiswa Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended) begitu juga Program Kelas Reguler IMA mendapatkan STATUS, BOBOT / MUTU, serta IJAZAH yg sama. | | ➤ | Lulusan P2K IMA mendapatkan gelar sesuai dengan jenjang kuliah serta program studi/jurusan/bidang kepandaiannya, serta mendapatkan hak mendayagunakan gelarnya dan mempunyai hak utk mempertinggi kuliah ke jenjang yang lebih tinggi. | | ➤ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended) dan Program Kelas Reguler yakni SAMA. Serta pada Ijazah begitu juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Perkuliahan Reguler. Oleh karena P2K yaitu Program Kelas Reguler dgn jadwal perkuliahan dan peserta perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Kuliah
| ➤ | Kurikulumnya berlandaskan Sistem SKS, dan bobot / mutu kurikulumnya didisain selain berlandaskan Kurikulum Nasional, juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni, serta minat terhadap utk kuliah lanjut ke jenjang perkuliahan yg lebih tinggi dan kebutuhan profesionalitas dunia kerja. | | ➤ | Lulusan Program S1 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended) Institut Miftahul Huda Al-Azhar juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yg berlainan dan mempergunakan bantuan mereka; ahli mempergunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sebagaimana bidang ilmunya, ahli mengikuti perkembangan baru pada bidang kepandaiannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ➤ | Dengan berbekal ilmu, teknologi, serta seni yang diberikan, lulusan Program S1 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended) Institut Miftahul Huda Al-Azhar mendapatkan kompetensi utk menjadi Sarjana (S1) sebagaimana program studi/jurusannya, yang bisa menaikkan keahliannya. Dengan demikian lulusan Program S1 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended) Institut Miftahul Huda Al-Azhar mempunyai keahlian di dalam membereskan persoalan beserta mengembangkan ilmunya. | | ➤ | Kompetensi lulusannya di dalam menangani tiap permasalahan, ahli mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mempergunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mempergunakan ilmu; cakap dan terampil sesuai dengan bidang kepandaiannya; dapat membereskan permasalahan secara logika, mempergunakan data/informasi yang dimiliki; bisa mendayagunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; ahli mandiri dalam pekerjaan serta berupaya. | | ➤ | Mahasiswa perkuliahan non reguler (hybrid / blended) yg tidak lulus suatu mata ajaran (matakuliah), bisa mengulang di semester/periode berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan. | | ➤ | Kompetensi dasar lulusan Program S1 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended) Institut Miftahul Huda Al-Azhar yakni memperoleh bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu juga moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu secara berkesinambungan maju serta berkembang; ahli menelusuri dan menerima informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa secara berkesinambungan belajar. | | ➤ | Di samping diberi bekal keahlian bekerjasama dalam tim, Lulusan Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended) IMA, demikian juga dilengkapi keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, dilengkapi ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian utk mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami ilmu sebagaimana bidang kepandaiannya, beserta diberi bekal keahlian serta keterampilan mengelola tim/organisasi secara menyeluruh / teliti pada bidang yang sesuai dengan bidang kepandaiannya. | | ➤ | Untuk mahasiswa perkuliahan non reguler (hybrid / blended) yg bekerja dengan sistem shift / perubahan waktu, tetap bisa mengikuti perkuliahan dgn baik. Oleh karena sistem kuliahnya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dengan menggabungkan Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended) dan Program Kelas Reguler, sehingga untuk mahasiswa yang mempunyai pekerjaan dengan sistem shift / perubahan waktu dapat mengikuti perkuliahan di program lainnya dgn metode tertentu. | | ➤ | Lulusan Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid / Blended) Institut Miftahul Huda Al-Azhar mendapatkan keahlian penguasaan teori yang kuat beserta terapannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yg menyeluruh / teliti; mengembangkan sikap mental profesional yg berorientasi pd pemecahan permasalahan berlandaskan alur berpikir-sistem; ahli menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; mempunyai keahlian melakukan beraneka penelitian dasar begitu juga terapan. | | ➤ | Sistem kuliahnya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dan sangat pantas utk karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya begitu juga untuk yang belum mempunyai pekerjaan. Di samping kuliah tatap muka di dalam kelas, demikian juga mempergunakan beraneka macam metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa bisa menuntaskan perkuliahan sebagaimana masa studinya. | | ➤ | Seandainya mahasiswa perkuliahan non reguler (hybrid / blended) yg sudah mempunyai pekerjaan mendapat kewajiban lembur, atau kerja dengan sistem shift / perubahan waktu, atau kewajiban kerja ke luar kota/negeri, mahasiswa tsb diijinkan tidak masuk (absen) di perkuliahan utk beberapa pertemuan dengan melalui metode tertentu. |
|
| |
| |